Tentang STIS
Sejarah STIS
Pada tanggal 11 agustus 1958, perdana menteri republic Indonesia (Ir. H. Djuanda), mengeluarkan surat keputusan No. 377/PM/1958 tentang berdirinya Akademi Ilmu Statistik. Pada tahun 1964 Badan Pusat Statistik (BPS) bahkan membuka Perguruan Tinggi Ilmu Statistik (PTIS) dengan mahasiswa yang terdiri dari lulusan AIS dan dosen berasal dari PBB serta alumni AIS. Tujuannya adalah meningkatkan pendidikan untuk lulusan AIS. Pada tahun 1995-1996 dilakukan usaha meningkatkan pendidikan ahli madya statistic (D-III) menjadi pendidikan ahli statistic (D-IV) dalam rangka merespon era digital economy. Dengan persetujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) melalui surat keputusan No. 295/D/T/97 tanggal 24 Pebruari 1997 tentang diijinkannya BPS menyelenggarakan Program Diploma IV, kemudian diterbitkannya Keppres No. 163 Tahun 1998 tentang STIS di bawah naungan BPS. Maka sejak saat itu berdirilah STIS. Sesuai dengan Keppres di atas status STIS adalah sekolah tinggi kedinasan yang pembinaan teknisnya dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan pembinaan secara fungsional dilaksanakan oleh Kepala BPS.
Dalam pengelolaannya STIS tetap konsisten memberikan ikatan dinas (ID) kepada mahasiswa, dan lulusannya diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di BPS seluruh Indonesia.
Program Pendidikan
Tujuan pendidikan STIS yaitu menyelenggarakan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dari pendidikan menengah pada jalur pendidikan professional di bidang Statistika dan Komputasi Statistik. Dengan itu, STIS memberlakukan ketentuan sebagai berikut:
- Proses pembelajaran diselenggarakan dalam 4 jenjang (tingkat), yang setiap tingkat terdiri dari dua semester.
- Pada setiap tingkat diberlakukan system paket dengan beban 32-40 satuan kredit semester (SKS).
- Proses pembelajaran meliputi kuliah teori dan praktikum, praktik kerja lapangan, ujian komprehensif, serta tugas akhir.
- Evaluasi hasil belajar bagi tingkat I diberlakukan pada setiap akhir semester. Mahasiswa tingkat I yang tidak memenuhi kualifikasi (gagal) pada akhir semester akan dikeluarkan (drop out) dari STIS.
- Evaluasi hasil belajar bagi mahasiswa tingkat II, III, atau IV diberlakukan pada akhir tahun akademik. Mahasiswa yang gagal hanya dapat mengulang satu kali di tingkat yang sama.
- Bagi mahasiswa tingkat IV dapat memilih jalur skripsi atau nonskripsi. Mahasiswa yang memilih jalur nonskripsi diwajibkan mengambil mata kuliah pilihan yang ditetapkan STIS dengan beban 6 sks.
- Sesuai keputusan PP No. 60/1999 tentang pendidikan tinggi, lulusan STIS berhak mendapat sebutan professional Sarjana Sains Terapan dan sesuai Kepmen 178/U/2001 sebutan tersebut disingkat S.S.T..
Dalam penyelenggaraan pendidikan, Program Diploma IV STIS memiliki dua jurusan, yaitu:
- Jurusan Statistika, dengan dua bidang peminatan yaitu ekonomi dan social kependudukan.
- Jurusan Komputasi Statistik yang akan menghasilkan ahli statistic terapan yang menguasai teknik pengolahan data, pembuatan program (antara lain program aplikasi statistik), dan penyusunan system informasi statistic.
Penjurusan dilakukan pada akhir tingkat I dengan mempertimbangkan (sesuai urutan):
- Kebutuhan BPS
- Nilai mata kuliah terkait sesuai jurusan
- Indeks prestasi kumulatif (IPK), dan
- Peminatan mahasiswa
Pemilihan bidang peminatan pada jurusan Statistika dilakukan pada akhir tingkat II, dengan tetap mempertimbangkan urutan di atas.
Sistem Penilaian
- Komponen nilai setiap mata kuliah terdiri dari UTS, UAS, tugas dan atau kuis.
- Komposisi penilaian
- Untuk semua mata kuliah:
- Ujian Tengah Semester (UTS) 30%
- Ujian Akhir Semester (UAS) 50%
- Tugas 20%
- Mata kuliah yang terdiri dari teori dan praktikum merupakan satu kesatuan penilaian, yaitu:
- Teori 60%
- Praktik 40%
- Mata kuliah yang terdiri dari beberapa subjek materi dinilai secara proporsional.
Ketentuan kenaikkan/kelulusan
Setelah mengikuti ujian dari semua mata kuliah pada semester yang bersangkutan, mahasiswa dinyatakan naik tingkat atau lulus apabila memnuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Tidak ada huruf mutu E (<40) untuk setiap mata kuliah yang diajukan
- Tingkat I
Mahasiswa memperoleh minimal huruf mutu C (55-59,5) untuk mata kuliah berikut:
- Pengantar Matematika
- Aljabar Linier
- Statistika Deskriptif (Teori dan Praktik)
- Teori Peluang
- Pendidikan Pancasila
- Agama
- Bahasa Indonesia
Dan IP ≥ 2.00. Apabila syarat di atas tidak terpenuhi maka mahasiswa tersebut dinyatakan drop out (DO).
Tingkat II
Terdapat beberapa mata kuliah yang minimal C dan IP ≥ 2.00. Apabila syarat tidak terpenuhi maka mahasiswa bersangkutan harus mengulang di tingkat II, dan bagi mahasiswa yang pernah mengulang dinyatakan DO.
Tingkat III
Sama halnya dengan tingkat II.
Tingkat IV
Sama halnya dengan tingkat II dan III namun IP ≥ 2.50.
Ketentuan Tambahan
- Mahasiswa yang putus kuliah akan diberikan surat keterangan pernah kuliah. Disertai transkip dari mata kuliah yang telah ditempuh jika telah menyelesaikan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mahasiswa yang telah DO atau dikeluarkan STIS, tidak dapat diterima kembali sebagai mahasiswa baru di STIS.
- Hal-hal yang belum ditentukan akan ditetapkan berdasarkan rapat pimpinan STIS atau Senat STIS.
Kemahasiswaan
Masa Integrasi Pendidikan Kampus (MAGRADIKA)
Kegiatan Magradika dilaksanakan sebelum proses pembelajaran dimulai. Tujuan dari kegiatan ini adalah menyiapkan mahasiswa baru untuk mengenal dan memahami kehidupan kampus dan sekitarnya. Hal-hal yang perlu diketahui mahasiswa baru dari kegiatan Magradika adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan Magradika ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Ketua STIS dan penanggung jawab kegiatan Magradika adalah Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan (Puket III).
- Magradika wajib diikuti seluruh mahasiswa baru. Pelaksanaannya dilakukan di dalam dan di luar kampus (outbound).
- Pada akhir kegiatan Magradika dilakukan evaluasi, dan ditetapkan klasifikasi: lulus, lulus bersyarat, tidak lulus.
- Mahasiswa yang lulus bersyarat dikenakan sanksi dengan menyumbang sebanyak 1 s/d 4 buah buku yang ditetapkan oleh STIS. Buku diserahkan pada BAAK selambat-lambatnya seminggu sebelum pelaksanaan UTS gasal. Apabila terjadi keterlambatan dalam penyerahan buku maka mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti UTS gasal.
- Mahasiswa yang tidak lulus harus mengikuti kegiatan Magradika tahun berikutnya, dan tidak memiliki hak pilih dan memilih dalam organisasi kemahasiswaan STIS.
Hak Mahasiswa
- Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan kode etik.
- Memperoleh pendidikan dan pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
- Memanfaatkan fasilitas STIS dalam rangka kelancaran proses belajar.
- Mendapat bimbingan dari dosen yang bertangung jawab atas jurusan yang diikuti.
- Memperoleh informasi yang berkaitan dengan jurusan yang diikuti di STIS sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
- Memperoleh bimbingan dan penyuluhan serta kesejahteraan sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku di STIS.
- Memanfaatkan sumber daya STIS yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku di STIS.
- Mendapat tunjangan belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban mahasiswa
- Menandatangani Ikatan Dinas setelah diterima sebagai mahasiswa.
- Tidak menikah sampai dengan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil.
- Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, bila diperlukan untuk kegiatan tertentu.
- Memenuhi system pembinaan dan peraturan kedisiplinan mahasiswa STIS.
- Ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan STIS.
- Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
- Menjaga kewibawaan dan nama baik STIS.
- Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(disarikan dari buku pedoman mahasiswa semoga dapat bermanfaat bagi siapapun yang ingin mengetahui tentang STIS khususnya calon mahasiswa baru)